Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susiato Tewas Dibacok Teman Satu Kos, Polisi: Pelaku Tersinggung Disebut Ganteng

Kompas.com - 24/01/2021, 10:04 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami Susiato alias Yanto, seorang pedagang peralatan rumah tangga di Kabupaten Siak, Riau.

Pasalnya, ia tewas setelah dibacok oleh teman satu kosnya sendiri berinisial KS (45) warga Sumatera Utara.

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (18/1/2021) di Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang.

Saat kejadian itu korban dan rekannya bernama Soni diketahui hendak pergi bekerja untuk berjualan peralatan rumah tangga seperti biasanya ke Desa Maredan.

Namun, saat berada di tengah perjalan itu korban dan Soni dihadang lalu dibacok secara membabi buta oleh pelaku.

Baca juga: Tersinggung Disebut Ganteng, Pria Bacok Teman Satu Kos hingga Tewas

Korban langsung jatuh tersungkur dan nyawanya tak berhasil diselamatkan setelah terkena sabetan parang.

Sedangkan Soni selamat setelah berhasil melarikan diri dari serangan pelaku.

"Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto, Kamis (21/1/2021).

 

Motif pelaku

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (19/1/2021), pelaku berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

"Pelaku sempat berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan," kata Gunar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal

Adapun motifnya melakukan pembunuhan itu karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

"Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung," ungkap Gunar.

"Jadi motif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban," tambahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Penulis : Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com