Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal KKN Lapangan Unila, Rencana Libatkan Ribuan Mahasiswa hingga Ditunda Setelah Diprotes Warganet

Kompas.com - 24/01/2021, 08:09 WIB
Rachmawati

Editor

Rapat terbatas putuskan KKN lapangan ditunda

Setelah rencana KKN lapangan itu menjadi sortan publik, pihak Unila melakukan rapat terbatas.

Menurut Juru bicara Unila, Kahfie Nazaruddin ada dua hal yang diputuskan di rapat terbatas tersebut.

Pertama, kata Kahfie, pihak rektorat akan berkonsultasi lebih dulu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemi Covid-19.

“Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Unila terikat oleh kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud,” kata Kahfie.

Baca juga: Universitas Lampung Tunda Penyelenggaraan KKN Lapangan

Kedua, tambah Kahfie, Unila memutuskan menunda pelaksanaan KKN turun lapangan yang akan diikuti 4.317 mahasiswa.

“Hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti,” kata Kahfie.

Menurt Kahfie, keputusan itu diambil sebagai wujud tanggung jawab Unila dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Baca juga: Lampung Disebut Siaga Satu Covid-19, Satgas: Masyarakat Kadang Sulit, Masih Suka Berkumpul...

Respons Dikti

Ilustrasi KampusShutterstock.com Ilustrasi Kampus
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun angkat bicara.

Koordinator Substansi Umum, Kerja Sama, dan Humas Ditjen Dikti, Yayat Hendayana meminta perguruan tinggi untuk bisa berinovasi dalam menemukan model pembelajaran yang sesuai di tengah pandemi, termasuk KKN lapangan.

"Jika perkuliahan tatap muka (luring) bisa diganti dengan daring, KKN pun juga bisa disesuaikan dengan kondisi, atau menggantinya dengan kegiatan lain," kata Hendayana kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Ia menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih memberlakukan pembelajaran secara daring di perguruan tinggi.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Rampasan dari Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

"Pimpinan Kemendikbud melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi serta Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan masih memberlakukan pembelajaran di PT dilakukan secara daring (online), baik synchronous atau asynchronous," kata dia.

Hal itu diberlakukan terutama untuk daerah berstatus zona merah dan oranye virus corona.

Selain itu pihaknya juga mengimbau agar kuliah harian tidak dilakukan secara tatap muka khususnya dengan kelas yang penuh.

Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau, Dikti memberikan kewenangan pada pimpinan universitas untuk mengatur perkuliahan.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,4 Berpusat di Pesisir Barat Lampung, Tak Berpotensi Tsunami

"Apakah menyelenggarakan pembelajaran daring, campuran (blended learning) atau tatap muka, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat," jelas dia.

Kendati demikian, tak ada sanksi dari Dikti karena aturan tersebut bersifat imbauan, bukan pelanggaran hukum.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor : Aprillia Ika, Dheri Agriesta, Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com