Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas

Kompas.com - 23/01/2021, 21:32 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Pria berinisial JK (26) asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya.

Hal itu terjadi usai keduanya melakukan aktivitas seks pada Jumat (22/1/2021) malam.

Korban berinisial IA (19), asal Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Saat ditemukan, IA tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.

Baca juga: Siswi SMP Diperkosa Saat Belajar Daring dan Mencari Sinyal di Hutan

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, korban dibunuh di kamar pelaku, sesaat setelah keduanya berhubungan badan.

Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang dalam keadaan sepi.

Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei hingga kemudian diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya.

Baca juga: Sehari Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Seorang Dokter Ditemukan Tewas

Saat penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.

Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.

Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.

Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.

Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.

"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: 5 Terduga Teroris Berencana Melakukan Aksi di Aceh

Menurut Jury, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban.

Saat itu, pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.

"Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat mengakhiri hidup korban lantaran sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp 100.000.

Pelaku mengaku baru berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial.

Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seks yang sama sebagai homoseksual.

"Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000. Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher," kata Jury.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com