PADANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar angkat bicara terkait kasus dugaan pemaksaan sisi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Fauzi Bahar mengatakan kebijakan memakai jilbab bagi pelajar diterapkan saat dirinya menjabat sebagai wali kota pada 2005.
Wali Kota Padang periode 2004-2014 itu mengatakan, kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
"Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan," kata Fauzi Bahar saaat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Fauzi mengatakan, bagi siswi non-muslim kebijakan itu diterapka tanpa paksaan. Mereka boleh tak memakai jilbab, tetapi dianjurkan karena dinilai memiliki banyak manfaat.
Menurut Fauzi, baju kurung yang biasa digunakan perempuan merupakan sebuah kearifan lokal di Sumatera Barat.
Baca juga: Terima Kabar Putranya Gugur di Papua, Ayah Pratu Dedi Hamdani: Perasaan Saya Tidak Keruan...
"Berawal dari situ, kita buat peraturannya. Ada banyak manfaatnya," jelas Fauzi.
Jika non-muslim memakai baju kurung dan berkerudung, kata Fauzi, akan memperlihatkan pembauran antara mayoritas dengan minoritas.
"Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya," kata Fauzi.
Menurut Fauzi, perbedaan tak akan terlihat jika seluruh siswa memakai baju kurung dan kerudung.
"Kemudian juga terhindar dari gigitan nyamuk saat belajar. Ini alasan kita dulu," kata Fauzi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.