Orangtua bayi tersebut sempat syok saat mengetahui perbuatan pelaku. Terlebih lagi, hal itu diketahui setelah petugas datang untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sedangkan tiga temannya juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran.
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," sebut Arwansyah.
Untuk memastikan kondisi kesehatan bayi tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan medis.
"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," tandasnya.
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.