Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Siswi Non-Muslim di SMKN Padang Wajib Berhijab Tuai Protes, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 23/01/2021, 14:59 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, meminta maaf soal aturan yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021).

Pernyataan itu terungkap setelah sebuah video sejumlah orangtua mendatangi dan protes aturan soal seragam bagi siswa SMKN 2 Padang.

Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik itu, orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang terlibat adu argumen.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang merupakan orangtua murid menjelaskan, dia dan anaknya adalah non-muslim.

Baca juga: Cerita Kakek Saleh, Tiga Hari Tak Pulang Cari Sapi Sapinya yang Hilang

Dirinya mempertanyakan alasan sekolah negeri namun membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.

Mengadu ke Mendikbud

Hal senada juga diungkapkan salah satu orangtua murid, EH.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.

Kepada Kompas.com, EH mengaku akan mengadu ke Komnas HAM dan Mendikbud.

"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Saat itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa kewajiban memakai jilbab sudah menjadi aturan sekolah.

Baca juga: Ada Tulisan Bahasa China, Benda Mirip Rudal di Anambas Hebohkan Warga, Ini Faktanya

 

Tanggapan Disdik

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri mengatakan, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama.

"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2021).

Adapun kebijakan soal kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi sekolah diketahui tidak hanya terjadi di SMK N 2 Padang, melainkan hampir semua sekolah di Kota Padang.

"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.

Baca juga: Kontroversi Aturan Jilbab untuk Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang, Berujung Laporan ke Mendikbud hingga Menuai Kritik DPR

Terkait hal itu, Adib berjanji akan segera melakukan evaluasi kebijakan. Nantinya, siswi yang beragama non-muslim tidak akan diwajibkan untuk menggunakan jilbab seperti yang selama ini diberlakukan.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Ombudsman turun tangan

Ilustrasi anak-anak di sekolah.PA MEDIA via BBC INDONESIA Ilustrasi anak-anak di sekolah.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat juga angkat bicara. Mereka meminta klarifikasi Kepala Sekolah terkait dugaan pemaksaan tersebut.

"Kita undang pihak sekolah untuk minta klarifikasi. Belum ada laporan namun ini inisiatif kami karena kasusnya sudah viral," kata Kepala Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, Jumat (22/1/2021).

 

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com