KOMPAS.com - Kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, meminta maaf soal aturan yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021).
Pernyataan itu terungkap setelah sebuah video sejumlah orangtua mendatangi dan protes aturan soal seragam bagi siswa SMKN 2 Padang.
Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik itu, orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang terlibat adu argumen.
Dalam video itu, terdengar suara pria yang merupakan orangtua murid menjelaskan, dia dan anaknya adalah non-muslim.
Baca juga: Cerita Kakek Saleh, Tiga Hari Tak Pulang Cari Sapi Sapinya yang Hilang
Dirinya mempertanyakan alasan sekolah negeri namun membuat aturan tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.
Hal senada juga diungkapkan salah satu orangtua murid, EH.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.
Kepada Kompas.com, EH mengaku akan mengadu ke Komnas HAM dan Mendikbud.
"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Saat itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa kewajiban memakai jilbab sudah menjadi aturan sekolah.
Baca juga: Ada Tulisan Bahasa China, Benda Mirip Rudal di Anambas Hebohkan Warga, Ini Faktanya