Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal di Kontrakan, 2 WNA Asal China Diamankan Petugas Imigrasi, Mengaku Bisnis Kayu di Jambi

Kompas.com - 23/01/2021, 13:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua warga negara asing asal China diamankan petugas dari sebuah kontrakan di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Mereka kemudian diamankan di kantor imigrasi.

Keberadaan WNA asal China tersebut diketahui oleh pihak kecamatan atas laporan dari pemilik kontrakan di Kecamatan Singkut.

Saat diperiksa, dua WNA asal China tersebut tak menguasai Bahasa Indoensia dan Bahasa Inggris. Hal tersebut membuat pemeriksaan tidak maksimal.

Baca juga: 2 WNA Asal China dan 1 dari Korea Diamankan, Bisnis Kayu hingga Liburan

Dari pemeriksaan melalui voice translate, dua warga negara asing itu sudah satu bulan tinggal di Singkut.

Mereka mengaku datang ke Singkut untuk berbisnis kayu.

Kepada petugas, mereka menunjukkan visa foto salinan. Menurut mereka, rekannya sedang mengurus perpanjangan visa asli di Jakarta.

"Ada WNA ditangkap. Sekarang sudah di kantor imigrasi," kata Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).

"Sekarang sudah dibawa ke imigrasi Jambi, untuk proses lebih lanjut," kata Sigit menjelaskan.

Baca juga: Ada Tulisan Bahasa China, Benda Mirip Rudal di Anambas Hebohkan Warga, Ini Faktanya

3 WNA asal Korea Selatan diamankan saat berlibur

Selain 2 WNA asal China, petugas juga mengamankan 3 orang asal WNA asal Korea Selatan.

Mereka diamankan di Hotel Bangko pada Rabu (20/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tiga WNA ini ingin berlibur dan mengunjungi perusahaan asal Korea di Merangin.

Baca juga: Benda Mirip Rudal dengan Tulisan China di Pantai Anambas Diselidiki TNI AL

Dari tiga WNA asal Korea ini, dua di antaranya dapat menunjukkan dokumen resmi, karena tercatat sebagai tenaga kerja asing di perusahaan asal Korea.

Sementara satu orang yang bernama Ryu Jih Youk tidak dapat memberikan dokumen lengkap. Ia kemudian ditahan di Imigrasi Kerinci untuk proses lebih lanjut.

Ryu ini akan dikenai pasal 71 huruf (b) dan pasal 116 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com