Hal itu menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan SK Plt untuk seluruh jabatan.
Akibatnya, seluruh jabatan demisioner sehingga ditetapkan pejabat untuk mengisi formasi jabatan pada KSOTK baru tersebut.
Mirfano menyebut, penetapan pejabat Plt ini bermakna telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.
“Maka telah terjadi penggantian jabatan yang dilarang oleh UU Pilkada,” terang dia.
Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Hendy–Gus Firjaun sebagai Pemenang Pilkada Jember
Selain itu, penetapan pejabat plt hanya bisa dilakukan jika jabatan itu kosong. Tetapi, Bupati Faida tetap menetapkan plt untuk mengganti pejabat definitif.
Dampak lain dari pengundangan KSOTK 2021 itu adalah seluruh pejabat akan berstatus staf.
Padahal, pembebasan tugas menjadi staf harus melalui pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Manakala proses itu tidak dilalui, maka yang bersangkutan harus dikukuhkan kembali sesuai dengan jabatan sebelumnya,” tutur dia.