Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Ungkap Penyebab Kegaduhan ASN Pemkab Jember, Berawal dari Pesan WhatsApp

Kompas.com - 23/01/2021, 13:12 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kegaduhan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember masih berlanjut. Para pejabat di Pemkab Jember bingung dalam mengambil keputusan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember Mirfano mengungkap dua penyebab kegaduhan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu.

Pertama, adanya perintah untuk menyusun rencana kerja belanja (RKB) dari pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada 16 kepala OPD.

Kedua, adanya kebijakan pengundangan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2021 yang merotasi banyak pejabat.

“Perintahnya melalui WA, bukan perintah tertulis. Ini bikin bingung kepala OPD yang melaporkannya pada saya,” kata Mirfano saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2020).

Menurutnya, dasar pencairan BTT itu adalah Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021. Padahal, perbup tersebut diundangkan tanpa pengesahan Gubernur Jawa Timur.

Baca juga: Hingga Kini Belum Mendapat Bantuan Makanan dan Minuman, untuk Sarapan Ini Kami Patungan

“Bagaimana kami bisa mencairkan anggaran yang dasarnya tidak punya legal standing,” tegas dia. 

Mirfano telah melapor kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar perbup itu dibatalkan.

Sebab, ia menilai Perbup tentang APBD 2021 tak memedomani aturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tantang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Perbup APBD 2021 juga tidak sesuai PP 12/2019 Pasal 107 ayat (2) yang menyatakan bahwa rancangan perkada diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

Sedangkan berdasarkan dokumen Perbup Nomor 1 Tahun 2021 semua jenis belanja dan di luar belanja wajib, menjadi prioritas bupati dan ditampung dalam perbup dimaksud.

“Sumber kegaduhan kedua, adanya kebijakan pengundangan KSOTK 2021,” jelas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com