Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf

Kompas.com - 23/01/2021, 12:16 WIB
Setyo Puji

Editor

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab, Kadisdik: Itu Kebijakan Lama, Akan Dievaluasi

3. Aturan lama

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri mengatakan, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama.

"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2021).

Adapun kebijakan soal kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi sekolah diketahui tidak hanya terjadi di SMK N 2 Padang, melainkan hampir semua sekolah di Kota Padang.

"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Jilbab, Orangtua Lapor Komnas HAM dan Mendikbud

4. Kebijakan akan dievaluasi

Setelah aturan tersebut menjadi polemik, Adib berjanji akan segera melakukan evaluasi kebijakan.

Nantinya, siswi yang beragama non-muslim tidak akan diwajibkan untuk menggunakan jilbab seperti yang selama ini diberlakukan.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya juga mengaku sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, di SMKN 2 Padang ada sebanyak 46 siswi beragama non-muslim yang memakai jilbab.

"Tadi tim sudah turun. Di sekolah itu ada 46 orang non-muslim dan semuanya memakai jilbab, kecuali siswi yang protes ini," kata Adib.

"Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru," tambahnya.

Baca juga: Fakta 2 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Senjata dengan KKB

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com