Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang Wajib Jilbab, Orangtua Lapor Komnas HAM dan Mendikbud

Kompas.com - 23/01/2021, 11:17 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - EH, orangtua siswi SMKN 2 Padang yang diduga dipaksa memakai jilbab di sekolah, melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Komnas Ham serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

EH tidak terima anaknya diminta menggunakan jilbab di sekolah karena keluarganya merupakan non-muslim.

"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

EH mengatakan, aturan jilbab sudah masuk ke ranah agama sehingga tidak boleh ada paksaan.

"Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya pak,” kata EH.

EH telah dipanggil pihak sekolah terkait masalah itu. Sebelum dirinya dipanggil, anaknya lebih dulu dipanggil guru saat sekolah tatap muka pada awal Januari.

Baca juga: Janji Bertemu Kenalan Baru, Pemuda Ini Malah Dianiaya, Tangannya Ditebas hingga Putus

"Selama ini kan sekolah daring, baru awal Januari tatap muka. Nah, saat tatap muka itu anak saya kan non-muslim tentu tak pakai jilbab," jelas EH.

Menurut EH, karena tidak pakai jilbab, anaknya dipanggil pihak sekolah. Anaknya menyampaikan keberatan memakai jilbab.

"Kemudian saya dipanggil. Kemarin saya datang ke sekolah dan terjadilah peristiwa itu," kata EH.

Sebelumnya, sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial Facebook.

Video berdurasi 15 menit 24 detik yang dibagikan akun EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk non-muslim memakai jilbab di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan dirinya dan anaknya adalah non-muslim dan mempertanyakan mengapa sekolah negeri membuat aturan tersebut.

 

Salah satu guru di sekolah itu menjelaskan alasan mewajibkan siswi memakai jilbab. Hal itu merupakan aturan sekolah.

"Ini tentunya menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah ketika ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat," kata pria di depan kamera yang diketahui sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Zikri.

Kemudian Zikri memperlihatkan surat aturan sekolah terkait kewajiban siswi memakai jilbab di sekolah.

Atas kejadian itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi meminta maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan berseragam sekolah.

Permohonan maaf disampaikan saat konferensi pers yang dilaksanakan Jumat (22/1/2021) malam.

Baca juga: Hingga Kini Belum Mendapat Bantuan Makanan dan Minuman, untuk Sarapan Ini Kami Patungan

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan Bimbingan Konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Rusmadi mengatakan persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Siswi JH juga telah diizinkan sekolah seperti biasa.

"Ananda kita JH, dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Bentuk Tim Investigasi

Dinas Pendidikan Sumatera Barat membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

 

Tim itu akan melakukan investigasi, mengumpulkan data kemudian memberikan rekomendasi kepada dinas terkait persoalan tersebut.

"Saat kejadian itu viral, kita langsung bentuk tim turun ke sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Al Fikri, Jumat (22/1/2021) malam.

Adib mengatakan dari hasil sementara ditemukan ada 46 siswa non-muslim yang bersekolah di SMKN 2 Padang.

Baca juga: Soal Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Ombudsman Sumbar Minta Keterangan Sekolah

"Namun hanya satu siswi yang protes. Malahan kakak kelasnya non-muslim pakai kerudung. Tidak protes," kata Adib.

Adib berjanji memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pihak sekolah jika terbukti bersalah.

"Kalau ditemukan ada kesalahan, kita akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Adib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com