Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Gunakan Ponsel dan Sebar Hoaks Vaksin Covid-19, Diselundupkan Tahun 2019, Kalapas Surabaya Merasa Kecolongan

Kompas.com - 23/01/2021, 11:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya berinisial TS menyelundupkan ponsel ke dalam tahanan sekitar satu tahun lalu.

Ponsel itu belakangan ia gunakan untuk menyebar hoaks terkait vaksinasi. Dalam kabar bohong itu TS menyebut seorang anggota TNI meninggal dunia usai disuntik vaksin.

Atas terbongkarnya penyelundupan ponsel, Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengaku kecolongan.

Baca juga: 5 Fakta Sosok TS, Penyebar Hoaks Mayor Sugeng Meninggal Usai Divaksin, Ternyata Napi yang Tak Percaya Vaksinasi

Diselundupkan sejak setahun lalu

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)
Menurut Gun Gun, napi berinisial TS itu menyelundupkan ponselnya ke dalam lapas sejak tahun 2019.

Gun Gun pun mengaku kecolongan atas terjadinya peristiwa itu.

Pada awal tahun 2021, TS menggunakan ponselnya untuk menyebarkan hoaks.

Ia menyebut, Kasdim 0817 Gresik Mayor Sugeng Riyadi meninggal usai mendapatkan suntikan vaksin.

Hal itu dilakukan lantaran TS tidak percaya program vaksinasi pemerintah.

Baca juga: Hak Remisi Napi Penyebar Hoaks Mayor Sugeng Dicabut, Tak Bisa Urus Pembebasan Bersyarat

 

Ilustrasi hoaksThinkstock Ilustrasi hoaks
Termasuk pelanggaran berat, disanksi

Penyelundupan ponsel ini akhirnya diketahui setelah polisi melakukan patroli siber usai merebaknya hoaks Mayor Sugeng meninggal.

TS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak lapas juga memberikan sanksi lantaran penyelundupan ponsel termasuk dalam pelanggaran berat.

Sanksi berupa pemindahan sel hingga kehilangan hak remisi.

"Sanksinya pemindahan sel, menghilangkan hak remisi dan tidak bisa mengurus pembebasan bersyarat," kata Gun Gun.

Baca juga: Bingung Digugat Anak gara-gara Fortuner, Ibu: Allah Menemani Ibu-ibu yang Besarkan Anaknya dengan Ikhlas

Mayor Sugeng kaget, lapor ke polisi

Foto Kasdim Gresik Sugeng Riyadi diambil Senin (18/1/2021) dalam kondisi sehat wal afiatPendam v/Brawijaya Foto Kasdim Gresik Sugeng Riyadi diambil Senin (18/1/2021) dalam kondisi sehat wal afiat
Mulanya, beredar kabar bohong terkait seorang anggota TNI meninggal dunia setelah disuntik vaksin.

Mengetahui dirinya dikabarkan meninggal dunia, Mayor Sugeng yang divaksin pada Jumat (15/1/2021) mengaku kaget.

"Terus terang saya juga kaget, karena informasi yang saya dapatkan memang baru tadi malam. Saat itu saya vidcon dengan komandan (Dandim 0817 Gresik) kemudian ada berita itu," ujar Sugeng, kepada awak media di Makodim 0817 Gresik, Senin (18/1/2021) sore.

Dia pun melaporkan kabar tersebut kepada pimpinan hingga kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.

"Pertama saya kaget, cuma ya ini sudah ditindaklanjuti oleh komandan dan pihak kepolisian. Jadi, kita serahkan saja kasusnya kepada pihak Polres (Gresik)," ucap dia.

Kondisi Sugeng sendiri sehat dan beraktivitas seperti biasa.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini bisa dilihat, saya dalam keadaan sehat wal afiat dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Mulai dari tadi pagi hingga sekarang tetap beraktivitas seperti biasa. Jadi insya Allah aman," kata Sugeng.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mayor Sugeng yang Dikabarkan Meninggal Usai Divaksin, Pelaku Hoaks Tersebar di Sejumlah Tempat

 

Aparat kepolisian menunjukkan foto pembuat dan penyebar kabar hoaks Kasdim 0817 Gresik meninggal dunia usai divaksin, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Aparat kepolisian menunjukkan foto pembuat dan penyebar kabar hoaks Kasdim 0817 Gresik meninggal dunia usai divaksin, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).
Napi lapas Surabaya ditetapkan tersangka

Berdasarkan identifikasi polisi, penyebar hoaks itu lebih dari satu orang dan tersebar di sejumlah daerah.

Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang menyebarkan kabar bohong tersebut.

Ia adalah seorang narapidana kasus pembunuhan berinisial TS.

Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com