Penyelundupan ponsel ini akhirnya diketahui setelah polisi melakukan patroli siber usai merebaknya hoaks Mayor Sugeng meninggal.
TS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak lapas juga memberikan sanksi lantaran penyelundupan ponsel termasuk dalam pelanggaran berat.
Sanksi berupa pemindahan sel hingga kehilangan hak remisi.
"Sanksinya pemindahan sel, menghilangkan hak remisi dan tidak bisa mengurus pembebasan bersyarat," kata Gun Gun.
Mengetahui dirinya dikabarkan meninggal dunia, Mayor Sugeng yang divaksin pada Jumat (15/1/2021) mengaku kaget.
"Terus terang saya juga kaget, karena informasi yang saya dapatkan memang baru tadi malam. Saat itu saya vidcon dengan komandan (Dandim 0817 Gresik) kemudian ada berita itu," ujar Sugeng, kepada awak media di Makodim 0817 Gresik, Senin (18/1/2021) sore.
Dia pun melaporkan kabar tersebut kepada pimpinan hingga kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.
"Pertama saya kaget, cuma ya ini sudah ditindaklanjuti oleh komandan dan pihak kepolisian. Jadi, kita serahkan saja kasusnya kepada pihak Polres (Gresik)," ucap dia.
Kondisi Sugeng sendiri sehat dan beraktivitas seperti biasa.
"Alhamdulillah sampai dengan saat ini bisa dilihat, saya dalam keadaan sehat wal afiat dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Mulai dari tadi pagi hingga sekarang tetap beraktivitas seperti biasa. Jadi insya Allah aman," kata Sugeng.