Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan pergelangan tangan sebelah kanan setelah dibacok berkali-kali hingga putus oleh US.
Selain itu korban juga mengalami luka di kepala dan punggung.
Di lokasi kejadian, polisi mengamakan barang bukti berupa dua bilah golok, sepeda motor, dan ponsel.
Baca juga: Dituduh Curi Sawit, Kaki Petani Ditebas hingga Putus di Riau
Dua tersangka kemudian diamankan di dua lokasi yang berbeda yakni Jampang Tengah dan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/1/2021).
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor : Dheri Agriesta, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.