Menurutnya, ponsel itu diselundupkan ke dalam lapas pada 2019.
Identitas TS diketahui setelah polisi melakukan patroli siber usai merebaknya hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Sugeng Riyadi setelah disuntuk vaksin Covid-19.
Berdasarkan identifikasi polisi, penyebar hoaks itu lebih dari satu orang dan tersebar di sejumlah daerah.
Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin Seorang Napi, Ponsel yang Dipakai Selundupan
Sebelumnya, kabar tentang Kasdim Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac viral di media sosial dan aplikasi pesan instan. Kabar itu disertai foto seorang anggota TNI.
Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi mengaskan kabar tersebut menyesatkan alias hoaks.
Anggota TNI yang dilingkari dalam foto itu adalah almarhum Mayor Kav Gatot Supriyono yang pernah menjabat sebagai Danramil Kebomas Kodim 0817/Gresik.
"Almarhum Gatot meninggal dunia pada 15 Januari 2021 pukul 23.06 WIB akibat serangan jantung. Almarhum belum pernah divaksin Covid-19," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.