Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Remisi Napi Penyebar Hoaks Mayor Sugeng Dicabut, Tak Bisa Urus Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 23/01/2021, 09:14 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan TS, narapidana kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19.

Selain itu, TS juga mendapat sanksi dari Lapas Kelas I Surabaya.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan mengatakan, TS telah dipindahkan dari sel sebelumnya.

Narapidana kasus pembunuhan itu juga kehilangan hak remisi dan tak bisa mengurus pembebasan bersyarat.

"Sudah kita sanksi karena bawa ponsel adalah pelanggaran berat. Sanksinya pemindahan sel, menghilangkan hak remisi dan tidak bisa mengurus pembebasan bersyarat," kata Gun Gun saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Janji Bertemu Kenalan Baru, Pemuda Ini Malah Dianiaya, Tangannya Ditebas hingga Putus

Terkait penyebaran hoaks yang dilakukan TS, Gun Gun mengatakan, hal itu merupakan wewenang polisi.

"Pihak polisi sudah berkoordinasi dengan kami soal pelanggaran napi tersebut," terangnya.

Mengaku kecolongan

Gun Gun mengaku kecolongan karena narapidana berusia 44 tahun itu menyelundupkan ponsel ke dalam lapas.

Apalagi, ponsel itu justru dipakai untuk menyebarkan hoaks yang mengganggu rencana program vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com