Motif pelaku, kata Anton, ingin melampiaskan rasa sakit hati karena korban pernah membacoknya dua bulan lalu.
"Kasus itu sempat didamaikan antara kedua belah pihak. Namun, rupanya pelaku ini masih dendam terhadap korban," ujar Anton.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami cacat fisik.
Baca juga: Balas Dendam Pernah Dianiaya, Pria Asal Cianjur Tebas Tangan Korban hingga Putus
Pelaku berinisial US (22) dan JJ (18) diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Jampang Tengah dan Cisaat, Kamis (21/1/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, sepeda motor dan ponsel.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.