"Terduga perempuan itu, hari ini (Jumat) segera kita mintai keterangan," kata Syarif.
Baca juga: 2 Pegawai RSUD Dompu Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Pasien di Ruang Isolasi, Ini Perannya
Terkait kasus tersebut, polisi menetapkan dua pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka yakni A dan AM.
Dua pegawai tersebut awlnya diperiksa sebagai saksi. Namun statusnya dinaikkan sebagai tersangka tindak pidana UU ITE.
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan tersangka A dengan sengaja merekam adegan mesum pasien melalui kamera CCTV yang dipasang di ruang isolasi RSUD Dompu.
Sedangkan AM adalah pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan video intim tersebut hingga viral di media sosial.
"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Syarifudin | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.