Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi: Menteri LHK Bertugas Rawat Alam, Bukan Salahkan Hujan

Kompas.com - 23/01/2021, 08:06 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi meminta menteri Lingkungan Hidup dan Kehutana untuk tidak menyalahkan cuaca yang menyebabkan banjir di Kalimantan. Menurut Dedi, banjir di sana disebabkan juga oleh rusaknya lingkungan.

Dedi mengatakan, tugas menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah menjaga alam dan lingkungan, bukan menyalahkan cuaca. Hal itu disampaikan Dedi karena ia merasa prihatin terhadap berbagai pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup yang selalu menegaskan bahwa banjir di Kalimantan hanya disebabkan faktor cuaca, yakni anomali cuaca.

"Padahal banjir bukan hanya faktor anomali cuaca, tapi juga faktor lingkungan yang sudah tidak memiliki daya dukung, rusaknya alam, sedimentasi Sungai Barito, gundulnya hutan, perubahan hutan jadi kawasan tambang dan perkebunan dengan jumlah sangat fantastis. Jadi, menteri LHK itu tugasnya merawat alam, bukan menyalahkan hujan," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Menteri LHK Sebut Banjir Kalsel karena Anomali Cuaca, Bukan Susutnya DAS Barito

Dedi mengatakan, rusaknya lingkungan di Kalimantan bukan hanya kesalahan menteri hari ini. Fenomena itu sudah berlangsung berperiode-periode sejak kepemimpinan era Presiden Soeharto sampai hari ini.

"Cuma setiap perubahan kepemimpinan tidak ada pernah kebijakan-kebijakan mendasar dari KLHK karena setiap ganti menteri kerjanya cuma mengeluarkan izin. Itu baru izin resmi, belum yang tak resmi dengan jumlah fantastis," kata politisi Golkar itu.

Dedi menyatakan, daripada membuat argumentasi demi menutupi kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lebih baik segera melakukan kordinasi langkah penegakan hukum dan rencana memperbaiki lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan seperti menindak pelanggar penambangan, kehutanan, perkebunan serta segera membawanya ke ranah proses hukum dan administratif. Jika masuk pidana lingkungan, para pelanggar segera diproses hukum. jika masuk perdata, pelanggarnya segera dikenai denda.

"Tinggal melangkah. Harusnya segera buat rapat darurat untuk mengatasi itu, bukan argumentasi," tandas Dedi.

Alam tidak bisa ditafsirkan

Menurut Dedi, dalam masalah lingkungan seorang menteri perlu memiliki sikap objektif. Kalau aspek-aspek bersifat sosial, mungkin orang bisa membuat tafsir.

"Saya tegaskan, kalau yang bersifat keilmuan sosial sah-sah saja orang membuat tafsir. Tapi kalau ilmu alam itu tak bisa ditafsirkan, absolut, ada sebab akibat. Itu bedanya. Makanya ilmu alam disebut ilmu pasti. Karena ilmu pasti semuanya pasti, alam itu adalah kepastian. Jadi tak bisa dibuat tafsir," katanya.

Ia mengatakan, menteri LHK tidak boleh melawan kaidah alam dengan membuat tafsir administratif. Betul bahwa banjir karena curah hujan tinggi, karena alam. Tapi daya tampung alamnya mengalami kerusakan ekosistem. Ekologinya mengalami kerusakan.

"Logikanya sederhana, Kalimantan sangat luas, kenapa daerah seluas itu bisa banjir. Berarti ada problem dalam penataannya. Menteri LHK bekerjalah dengan kaidah alam, jangan membuat tafsir administatif," kata Dedi.

Dedi mengatakan, daripada terus membuat tafsir administratif yang bertentangan dengan kaidah alam, tak bisa ditafsirkan dan sudah memiliki hukumnya sendiri, KLHK lebih baik mengambil langkah-langkah dengan bersikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan berkordinasi secara nyata dengan penegak hukum, mulai membuat tata ruang hingga rancangan peraturan pemerintah (RPP) kawasan hutan harus di atas 40 persen.

"Hutan dan sungai bukan peta, baik peta manual maupun digital. Itu alam yang harus dipahami oleh rasa, karena pikiran kita tak bisa lagi membuat tafsir tentang alam. Alam itu eksaks," kata Dedi.

Baca juga: Menteri LHK Klaim Hulu Daerah Aliran Sungai Barito Masih Terjaga Baik

Ia menyatakan, banyak Amdal yang dibuat untuk memenuhi tuntutan administratif.

"Kita jujur-jujuran saja, banyak perizinan resmi yang amdalnya seringkali hanya untuk memenuhi tuntutan administratif. Bukan memenuhi kaidah-kaidah hukum alam pasti," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com