KOMPAS.com - Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang mencekoki keponakannya berusia empat bulan dengan minuman keras (Miras) dan tiga rekannya terancam 10 tahun penjara.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Viral Video Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Pelaku Ternyata Pamannya
Andika mengaku perbuatan itu dilakukannya karena sedang terpengaruh miras.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku bahwa perbuatan itu baru sekali ia lakukan.
"Pengakuan tersangka ini bahwa yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat minuman keras," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras oleh Pamannya