Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Pelaku Ternyata Pamannya

Kompas.com - 23/01/2021, 05:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang mempelihatkan seorang bayi berusia empat bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria viral di media sosial.

Diketahui, pria yang mencekoki bayi tersebut bernama Andika, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang tak lain adalah pamannya.

Dikutip dari Kompas TV, dari video berdurasi 1 menit 4 detik yang beredar di media sosial, tampak terlihat pelaku memasukkan miras ke dalam botol dot milik keponakannya.

Baca juga: Tetua Adat: Warga Baduy yang Ada di Perantauan Diperintahkan untuk Langsung Pulang

Setelah itu, pelaku kemudian menggendong bayi tersebut dan memasukkan ujung botol ke dalam mulutnya.

Peristiwa itu terjadi saat Andika dan lima rekannya sedang pesta miras di rumah orangtua bayi, Rabu (20/1/2021) malam.

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan, kasus ini berawal saat bayi empat bulan tersebut menangis. Andika kemudian berinisiatif untuk menggendongnya.

“Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya. Andika kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi,” kata Desmont, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Seorang Pria di Gorontalo Ditangkap

Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali. Saat melakukan aksinya, ia direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.

Pelaku ternyata paman korban

Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

"Berdasarkan info yang kami dapat, pelaku ini masih paman daripada bayi ini," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Bagian Tubuh Diduga Korban Sriwijaya SJ 182 yang Ditemukan Anak-anak Saat Bermain di Pantai Kis Hanya Menyisakan Rambut

Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode dilansir dari Kompas TV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com