Kata Desmont, Andika mencekoki keponakannya yang masih bayi dengan miras sebanyak dua kali. Saat melakukan aksinya, ia direkam oleh rekannya berinisial MT dan disebar ke media sosial hingga akhirnya viral.
Setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang pelaku. Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.
"Berdasarkan info yang kami dapat, pelaku ini masih paman daripada bayi ini," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Laode di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat, dikutip dari Tribunnews.com.
Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga membiarkan tindakan tersebut
"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Laode dilansir dari Kompas TV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
(Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)/Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.