Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gugatan di MK, Pemenang Pilkada Rembang dan Purworejo Belum Ditetapkan

Kompas.com - 22/01/2021, 22:44 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS com - Sebanyak dua dari 21 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 di Jawa Tengah belum menetapkan calon terpilih dalam rapat pleno KPU terbuka.

Dua daerah tersebut yakni Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo.

Komisioner KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto mengatakan dua daerah belum menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih karena terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua kabupaten di Rembang dan Purworejo, belum penetapan karena ada sengketa. Saat ini kasusnya masih di MK," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Gugatan Pilkada Surabaya, Tim Machfud Arifin-Mujiaman Siapkan Kejutan di Sidang Perdana

Pihaknya, belum bisa memastikan secara kapan rapat pleno penetapan calon terpilih Pilkada 2020 di dua daerah itu akan digelar.

"Penetapan paslonnya masih menunggu hasil sengketa di MK," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada KPU Kabupaten Rembang dan KPU Kabupaten Purworejo untuk segera mempersiapkan diri menghadapi sidang sengketa.

"Yakni mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi dan ahli apabila diperlukan serta menyusun kronologi atas substansi permohonan," katanya.

Baca juga: KPU Tetapkan Jekek-Setyo sebagai Pemenang Pilkada Wonogiri

Sementara itu, sebanyak 19 daerah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan telah melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

"Pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan sebanyak 19 pasangan calon atau 38 calon yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 10 orang perempuan," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com