Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/01/2021, 22:22 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dipolairud Polda Jawa Timur mengungkap praktik jual beli ribuan benih lobster ilegal di wilayah Blitar dan Tulungagung. Ribuan benih lobster itu berhasil disita polisi.

Rinciannya, benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor.

Baca juga: Seorang Kakek Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Hilang, Terduduk Lemas di Pinggir Tebing

"Ribuan benih lobster itu disita dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengamankan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Polisi juga menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni CAN (24) dan IMA (38).

"Keduanya melakukan transaksi jual beli benih lobster tanpa dokumen izin sesuai yang diatur undang-undang," terang Gatot.

Gatot menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Polisi, kata dia, menerima informasi transaksi jual beli benih lobster di Panti Jolo Sutro Blitar pada 12 Januari 2021.

"Di lokasi tersebut polisi mengamankan pelaku atas nama CAN dan ribuan benih lobster si rumahnya," kata Gatot.

Dalam pengembangan, polisi menangkap IMA di Campurdarat Tulungagung. Selain menangkap IMA, polisi juga mengamankan ribuan benih lobster di rumah IMA.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membeli ribuan benih itu dari nelayan di Blitar.

Selain itu, mereka juga menangkap benih lobster menggunakan keramba di perairan Tulungagung. Benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik dan diberi oksigen.

"Benih lobster jenis mutiara dijual 30.000 per ekor, sementara jenis pasir dijual 9.000 per ekor kepada pembeli," jelas Gatot.

 Baca juga: KPK Dalami Pengelolaan Uang yang Berasal dari Eksportir Benih Lobster

Aksi jual beli tersebut dianggap ilegal menurut Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang –Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com