SURABAYA, KOMPAS.com - Dipolairud Polda Jawa Timur mengungkap praktik jual beli ribuan benih lobster ilegal di wilayah Blitar dan Tulungagung. Ribuan benih lobster itu berhasil disita polisi.
Rinciannya, benih lobster jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor.
Baca juga: Seorang Kakek Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Hilang, Terduduk Lemas di Pinggir Tebing
"Ribuan benih lobster itu disita dan kita sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengamankan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Polisi juga menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni CAN (24) dan IMA (38).
"Keduanya melakukan transaksi jual beli benih lobster tanpa dokumen izin sesuai yang diatur undang-undang," terang Gatot.
Gatot menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. Polisi, kata dia, menerima informasi transaksi jual beli benih lobster di Panti Jolo Sutro Blitar pada 12 Januari 2021.
"Di lokasi tersebut polisi mengamankan pelaku atas nama CAN dan ribuan benih lobster si rumahnya," kata Gatot.
Dalam pengembangan, polisi menangkap IMA di Campurdarat Tulungagung. Selain menangkap IMA, polisi juga mengamankan ribuan benih lobster di rumah IMA.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku membeli ribuan benih itu dari nelayan di Blitar.
Selain itu, mereka juga menangkap benih lobster menggunakan keramba di perairan Tulungagung. Benih lobster itu dikemas dalam kantong plastik dan diberi oksigen.
"Benih lobster jenis mutiara dijual 30.000 per ekor, sementara jenis pasir dijual 9.000 per ekor kepada pembeli," jelas Gatot.
Baca juga: KPK Dalami Pengelolaan Uang yang Berasal dari Eksportir Benih Lobster
Aksi jual beli tersebut dianggap ilegal menurut Pasal 92 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang –Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.