Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Korban Berkali-kali, Pemuda di Cianjur Ini Mengaku sebagai Perempuan di Facebook

Kompas.com - 22/01/2021, 18:37 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com - Polisi meringkus US (22) dan JJ (18), pelaku penganiayaan berat terhadap seorang pemuda di wilayah Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni Jampang Tengah dan Cisaat, Kamis (21/1/2021).

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, sepeda motor dan sebuah ponsel.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, pelaku US membacok korban pada Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana Izin 2 Perumahan di Lokasi Longsor Sumedang

Menurut Rifai, korban dan pelaku sudah saling kenal.

"Pengakuannya, ia (US) pernah dibacok oleh korban dua bulan lalu. Jadi, motifnya balas dendam," kata Rifai dalam konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (22/1/2021).

Menyamar sebagai perempuan

Untuk memuluskan niat jahatnya itu, pelaku US sengaja membuat akun palsu di Facebook dengan nama samaran perempuan.

Menurut Rifai, tindakan itu sengaja dilakukan pelaku untuk memancing korban keluar.

Korban tidak menyadari bahwa perempuan kenalannya di media sosial itu sebenarnya adalah US dan JJ.

"Kemudian korban janjian bertemu dengan pelaku US ini yang seolah-olah perempuan di akun palsunya itu,” ujar Rifai.

Baca juga: Hampir Bangkrut, Begini Strategi Pengusaha Fesyen Asal Bandung Menghindari PHK

Saat korban sedang menunggu di atas motor di sekitar lapangan Jagaraksa, Warungkondang, pelaku US langsung menghampirinya.

Sedangkan, pelaku JJ menunggu di atas sepeda motor yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

"Pelaku yang sudah mempersiapkan golok kemudian membacok korban berkali-kali,” ucap Rifai.

Baca juga: Dalam 10 Hari, Sebanyak 931 Orang di Kota Bandung Positif Corona

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian punggung dan kepala.

Bahkan, pergelangan tangan sebelah kanan putus akibat dibacok berkali-kali.

“Usai menganiaya korban, pelaku yang sempat diteriaki warga kemudian kabur dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku JJ,” ujar Rifai.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com