Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak Gugat Orangtua karena Fortuner, Hakim: Selama Belum Putusan, Masih Mungkin Mediasi

Kompas.com - 22/01/2021, 18:37 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Perkara gugatan anak terhadap orangtuanya, yakni Alfian Prabowo yang menggugat dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz terdaftar di Pengadilan Negeri Salatiga dengan nomor perkara 77/Pdt.G/2020/PN Slt.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Bambang Trikoro mengatakan, saat ini proses sidang sedang memasuki tahap jawab-menjawab antar kedua pihak.

"Dalam upaya ini kita juga mengusahakan mediasi, sudah kita beri kesempatan tapi belum menemui kata sepakat," jelasnya saat ditemui, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Bambang mengungkapkan, ada juga upaya restorative justice yang ditempuh.

"Kedua pihak yang bersengketa kita dekatkan. Ini kemungkinan masalah komunikasi antar pihak, dari pengadilan juga sudah menugaskan mediator," tambahnya.

Diungkapkan, persidangan yang dilangsungkan menggunakan e-litigasi.

"Ini kan ada salah satu pihak yang tidak menggunakan lawyer, kalau semua pakai lawyer tentu akan lebih ringan. Apalagi ada keberatan dari Tergugat II," ungkap Bambang yang juga ketua Majelis Hakim dalam kasus ini.

Bambang menegaskan, upaya mediasi tetap diupayakan dalam kasus ini.

"Sebelum putusan diucapkan dalam persidangan, masih memungkinkan adanya mediasi," paparnya.

Dijelaskan, obyek sengketa dalam perkara ini adalah sebuah kendaraan Toyota Fortuner.

"Bapak dan ibu ini sudah bercerai. Lalu ada obyek yang disengketakan dalam harta bersama dan sedang berproses di Pengadilan Agama, lagi banding," ungkap Bambang.

Baca juga: Ibu yang Digugat Anak Kandung karena Fortuner: Bekas Operasi Caesar Ini Tak Akan Hilang

"Penggugat ini merasa keberatan harta beliau yakni kendaraan itu dijadikan harta bersama yang disengketakan, padahal kendaraan atas nama dia," paparnya.

Bambang menambahkan sidang atas perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (26/1/2021).

Seperti diberitakan, Alfian Prabowo menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz atas kepemilikan Toyota Fortuner.

Menurut kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran, gugatan tersebut adalah teguran anak kepada orangtua karena lelah melihat pertikaian dalam proses perceraian.

Caesar mengungkapkan kemungkinan mediasi sangat terbuka.

"Dalam kasus yang kami tangani ini, sangat terbuka peluang untuk mediasi. Dan kami terus membuka jalur mediasi tersebut, salah satu tergugat sudah membuka pintu mediasi tapi yang satu belum, ini masih kita upayakan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com