Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Unsur Pidana Izin 2 Perumahan di Lokasi Longsor Sumedang

Kompas.com - 22/01/2021, 18:12 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pihaknya menyelidiki unsur pidana dalam izin dua perumahan di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat.

Menurut Eko, penyidik akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan pidana tersebut.

Seperti diketahui, longsor besar di Sumedang menewaskan 40 korban jiwa pada Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumedang, Satpol PP Kumpulkan Rp 137 Juta

Para korban adalah penghuni Perumahan Pondok Daud, warga sekitar perumahan, hingga tim SAR gabungan.

Adapun dua perumahan yang berdiri di atas bukit tersebut yaitu Perumahan SBG, dan Perumahan Pondok Daud.

Kedua perumahan itu berada di lereng bukit. Kedua perumahan habis tersapu longsor.

"Segera nanti kita gelar perkara," ujar Eko kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Hampir Bangkrut, Begini Strategi Pengusaha Fesyen Asal Bandung Menghindari PHK

Sebelumnya, menurut Eko, pihaknya telah memanggil dua pengembang perumahan di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang tersebut.

"Berdasarkan undangan klarifikasi, pihak pengembang sudah memenuhi undangan kami ini Jumat kemarin," ujar Eko.

Eko menuturkan, saat memenuhi paggilan tersebut, pihak pengembang baru memberikan dokumen perizinan.

Perizinan Perumahan SBG yang berlokasi di atas bukit tercatat pada 1995.

Sedangkan izin Perumahan Pondok Daud yang berlokasi di lereng bukit tercatat pada 2017.

"Sementara itu ada pembangunan yang izinnya itu tahun 2019 di lokasi perumahan (Pondok Daud), yaitu izin pembangunan drainase yang menjadi penyebab terjadinya longsor," tutur Eko.

Baca juga: Dalam 10 Hari, Sebanyak 931 Orang di Kota Bandung Positif Corona

Eko menyebutkan, saat ini Polres Sumedang masih mendalami proses perizinan drainase di perumahan tersebut.

"Kami dalami perizinan drainase ini, karena dari keterangan ahli sementara bahwa kondisi drainase itu tidak sesuai dengan kondisi geologis di lokasi tersebut," sebut Eko.

Eko menuturkan, setelah mengumpulkan keterangan dari ahli dan pihak pengembang telah memberikan penjelasan terkait seluruh perizinan tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Pihak pengembang meminta waktu untuk memberikan keterangan lanjutan pada Senin depan. Setelah itu baru kami akan melakukan gelar perkara secara utuh, untuk menentukan apakah statusnya nanti bisa dinaikkan menjadi penyidikan," sebut Eko.

Eko menyebutkan, pihaknya akan fokus mengusut perizinan dua perumahan ini, mengingat kejadian longsor ini telah menyebabkan kerugian korban jiwa.

"Kami saat ini fokus mengusut ke perizinan dua perumahan di lokasi longsor ini," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com