Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Tak Memenuhi Syarat, Gubernur Sulsel Akhirnya Divaksinasi Covid-19

Kompas.com - 22/01/2021, 16:13 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah akhirnya menjalani vaksinasi Covid-19, setelah sebelumnya batal divaksin karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Nurdin tidak bisa divaksin pada Jumat (15/1/2021) karena istrinya positif terjangkit virus corona.

“Sebenarnya pada saat pencanangan, saya pengen banget untuk vaksin, tapi karena istri masih positif, maka tidak bisa di vaksin," kata Nurdin usai vaksinasi di Rumah Sakit Dadi Makassar, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Batal Divaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Gubernur Sulsel

"Alhamdulillah sudah sehat. Hari ini saya datang sendiri untuk mengambil vaksin dan saya kira opservasi 30 menit tidak ada masalah dan tidak ada rasa sama sekali hanya rasa digigit semut sekali,” sambung Nurdin.

Nurdin mengimbau seluruh masyarakat Sulsel agar mengikuti vaksin Covid-19 sebagai satu-satunya solusi untuk keluar dari pandemi ini.

“Mudah-mudahan ini sesuatu yang baik buat kita semua dan kita apresiasi Bapak Presiden dengan perhatian yang tinggi telah menyiapkan perlindungan bagi kita yaitu vaksin Sinovac,” tutur Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah juga menargetkan pada Maret 202, semua tenaga kesehatan di Sulsel sudah selesai divaksin.

Baca juga: Ada Anggotanya yang Terpapar Covid-19, Kapolda Sulsel Batal Divaksin

Pemprov Sulsel sendiri menargetkan, 300 orang divaksin per harinya agar targetnya tercapai.

"Kita upayakan supaya sesuai dengan rencana itu, oleh karena itu kita intens komunikasi dengan Kementerian Kesehatan, terutama soal aplikasi, mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com