Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Prank" Terpapar Covid-19, Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 22/01/2021, 16:02 WIB
Abdul Haq ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prank petugas medis yang mengaku terpapar Covid-19, Anita Rahma Sari (20) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (22/1/2021).

Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Diana.

Diana meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Terdakwa kami tuntut selama satu tahun penjara setelah melewati pemeriksaan saksi dan terdakwa di persidangan,” ujar Diana kepada sejumlah awak media, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Prank Petugas Medis Kejang-kejang dan Mengaku Positif Corona, Gadis Ini Ditangkap

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Kamis (28/1/2021).

Anita Rahma Sari kini mendekam di Lapas Kelas II B Bone.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca juga: Mengaku Terpapar Virus Corona, Gadis Mabuk Ini Ternyata Hanya Prank Petugas Medis

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.

Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.

Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com