KOMPAS.com - Rekaman video mesum yang dilakukan pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut tampak seorang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya suami istri di atas tempat tidur.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan polisi, dua orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pelaku pria dalam video mesum itu disinyalir adalah oknum anggota polisi berinisial F.
Baca juga: Pelaku Pria dalam Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu Diduga Oknum Polisi
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana saat dikonfirmasi membenarkan lokasi pembuatan video tersebut dilakukan di rumah sakitnya.
Terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkannya kepada polisi untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Adapun pasien yang melakukan video mesum itu, dikatakan dia, sudah diketahui identitasnya.
Namun demikian, ia enggan untuk mengungkapkannya secara rinci.
Baca juga: Pasien Covid-19 Terekam CCTV Saat Mesum di Ruang Isolasi, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dari penyelidikan sementara yang dilakukan, pelaku pria dalam video mesum tersebut diduga oknum polisi berinisial F.
"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kita, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kita mintai keterangan," katanya.
Dirinya menyesalkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan anggotanya itu. Terlebih lagi, saat ini telah menjadi perbincangan publik setelah videonya tersebar di media sosial.
Dalam video itu, mereka terlihat melakukan adegan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur.
Baca juga: 2 Pegawai RSUD Dompu Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Pasien di Ruang Isolasi, Ini Perannya
Selain mengidentifikasi pelaku dalam video itu, polisi saat ini juga sudah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu diketahui berinisial A dan AM.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya terbukti merekamnya melalui kamera CCTV dan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.
"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," terang Syarief.
Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor : Robertus Belarminus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.