Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan, kondisi bangkai satwa dilindungi itu telah hancur saat pertama kali ditemukan terdampar.
Tak hanya itu, fisiknya juga telah menggembung.
Diduga, paus itu telah mati sekitar dua pekan lalu karena sakit.
"Mati sudah lebih dua pekan di laut, kemudian tidak ada luka yang bisa kami identifikasi karena badan sudah hancur. Tapi, perutnya utuh, kemungkinan tak ada luka," kata Yudi.
Mulanya, bangkai sempat terlihat mengapung namun kemudian terbawa arus hingga terdampar di pinggir pantai.
Sebab, sebelumnya memang ada warga yang datang dan mengaku ingin mengambil tulang belulang paus.
Mereka mengaku ingin menjadikannya sebagai koleksi.
Pengawasan akhirnya dilakukan hingga seminggu ke depan. Yudiarso menegaskan, bangkai paus ini dilarang untuk dimanfaatkan lantaran dilindungi dan berpotensi membawa penyakit.
"Kami khawatir juga ada masyarakat mau ambil gigi dan daging atau minyak paus. Sebenarnya paus ini bukan paus bergigi, mungkin akan diambil tulang belulang untuk koleksi," kata dia.
"Kami akan terus pantau sampai seminggu ke depan terutama saat purnama 25 Januari 2021, karena khawatir pasang atau gelombamg tinggi sehingga kuburan terbuka lagi," tutur Yudiarso.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.