SUKABUMI, KOMPAS.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencabut status siaga darurat bencana tanah bergerak di Dusun Suradita, Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung.
Status siaga darurat tanah bergerak itu berakhir pada Kamis (21/1/2021).
Sebelumnya, status siaga darurat tanah bergerak di Suradita ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami sejak Jumat (15/1/2021).
Baca juga: BPBD Tetapkan Siaga Darurat Bencana Tanah Bergerak di Kaki Gunung Baros Sukabumi
Selanjutnya, bencana geologi yang mulai diketahui warga sejak 23 Desember 2020 ini akan ditangani panitia lokal, meliputi Pemerintahan Desa Ciengang, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
"Mulai hari ini, tanah bergerak di Dusun Suradita ditangani panitia lokal, karena status siaga darurat sudah dicabut BPBD," kata Kepala Desa Ciengang Yudius Hidayat Bagja kepada Kompas.com di Dusun Suradita, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Perempuan yang Tewas di Persawahan Karawang Berusia 15 Tahun
Dia menuturkan, panitia lokal melanjutkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dalam status siaga darurat.
Beberapa di antaranya penanganan para pengungsi, pengelolaan bantuan hingga dapur umum.
"Hingga saat ini pengungsi yang berasal dari rumah tidak layak huni masih ada di tempat pengungsian di SMP Negeri 2 Ciengang. Ada juga warga yang awalnya mengungsi, sekarang sudah kembali ke rumahnya. Namun tetap diimbau waspada dan siaga," kata Yudius.
Yudius mengatakan, sekolah yang saat ini dijadikan sebagai tempat pengungsian masih bisa dipakai untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan.
"Selama dibutuhkan dengan rekomendasi BPBD, sekolah masih bisa digunakan pengungsian," kata dia.