Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara "Chatting", Suami Bunuh Istri di Bone: Isinya Mesra Sekali

Kompas.com - 22/01/2021, 14:57 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Amarah Sakka (24), warga Bone, Sulawesi Selatan, tak terbendung saat mengetahui istrinya SL (14) masih menjalin kontak dengan mantan kekasih.

Sakka dilaporkan tega  menikam istrinya dengan senjata tajam hingga tewas.

"Saya temukan chatting dengan mantan pacarnya dan isinya mesra sekali" kata Sakka di Mapolres Bone, Jumat (22/1/2021).

Setelah itu, menurut Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, Sakka kabur dan meninggalkan istrinya yang sekarat.

Baca juga: Kontak Senjata TNI dan KKB di Intan Jaya, Kogabwilhan III: Jumat Siang Masih Terjadi Baku Tembak

Polisi akhirnya menangkap Sakka di Kalimantan Timur.

"Tersangka membunuh istrinya sendiri kemudian kabur hingga ditangkap di Kalimantan Timur," katanya.

Sementara itu, saat terjadi adu mulut antara Sakka dan istrinya, mertua korban, Jafar, sempat melerai.

Namun, Sakka sudah kalap bahkan mengejar korban hingga ke dalam rumah.

Baca juga: Diduga Dianiaya OTK, Karyawati Minimarket yang Hamil Terluka di Perut, Begini Kondisinya

 

Aparat kepolisian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar rilis terkait penangkapan seorang pria yang membunuh isterinya sendiri. Kamis, (21/1/2021).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Aparat kepolisian di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar rilis terkait penangkapan seorang pria yang membunuh isterinya sendiri. Kamis, (21/1/2021).

"Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah," kata Jafar saat dimintai keterangan polisi.

Sementara itu, menurut Kapolres Bone AKBP Tri Handako Wijaya Putra, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.

Selain itu, pelaku baru dua bulan menikah dengan korban.

Baca juga: Ketahuan Chatting dengan Mantan Kekasih, Istri di Bone Dibunuh Suami

"Pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Tri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

(Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com