"Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah," kata Jafar saat dimintai keterangan polisi.
Sementara itu, menurut Kapolres Bone AKBP Tri Handako Wijaya Putra, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan.
Selain itu, pelaku baru dua bulan menikah dengan korban.
Baca juga: Ketahuan Chatting dengan Mantan Kekasih, Istri di Bone Dibunuh Suami
"Pelaku merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Tri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
(Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.