Dia mengingatkan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Plt tersebut akan beresiko pada masalah hukum. Sebab, sudah jelas dinyatakan sebagai cacat prosedur.
“PNS jangka panjang, jangan ikuti yang melanggar,” terang dia.
Selain itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto juga melakukan sidak ke Kabag Ekonomi Pemkab Jember.
Baca juga: Banjir Landa Tujuh Kecamatan di Jember, 3.986 Kepala Keluarga Terdampak
Tujuannya untuk melihat kondisi OPD apakah diisi oleh pejabat Plt yang ditunjuk bupati atau tidak.
“Regulasinya sudah jelas, gubernur menyatakan pejabat Plt tidak sah,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember. surat itu tertangal 15 Januari 2020 ditandatangani Khofifah.
Khofifah menilai kebijakan yang dilakukan oleh Faida tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.