JEMBER, KOMPAS.com – Komisi B DPRD Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jumat (22/1/2021).
Mereka memastikan pada para pegawai bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Faida tidak sah.
“Sekarang Plt (yang ditunjuk bupati) tidak hanya kepala dinas, tapi meluas ke bawah,” kata anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo pada Kompas.com via telepon.
Seperti di Disperindag, ada pejabat eselon III dan IV yang juga ditunjuk sebagai Plt.
Baca juga: Khofifah: Pemecatan Sekda Jember oleh Bupati Tidak Sah dan Cacat Prosedur
Selain itu, kata dia, kepala Disperindag juga diisi oleh Plt. Yakni pejabat dari eselon IV, padahal seharusnya diisi oleh pejabat eselon II atau setingkat di atasnya.
“Ini juga salah prosedur,” ujar dia.
Politisi PAN tersebut mengatakan, lima pejabat Plt yang ditunjuk bupati di Disperindag Jember itu menolak.
Mereka semua akan mengembalikan SK Plt itu pada Sekda Jember Mirfano. Kemudian akan diberikan pada Pemprov Jawa Timur.
Sebab, penunjukan pejabat tersebut sudah dinyatakan tidak sah oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Kami kumpulkan semua pegawai, memberi wawasan bahwa yang dilakukan bupati dinyatakan tidak prosedural oleh gubernur,” terang dia.