Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Polisi menduga, jumlah korban dimungkinkan masih bisa bertambah. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak Agustus 2020.
“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan
Menurut Maribu, korban merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.
“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.
(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.