KOMPAS.com - Seorang pria bernama Kamaluddin alias Sakka (24), warga Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Pasalnya, ia tega membunuh istrinya berinisial SL (14) yang baru dinikahinya secara siri dua bulan sebelumnya.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (20/1/2021) dini hari.
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena cemburu.
Baca juga: Ketahuan Chatting dengan Mantan Kekasih, Istri di Bone Dibunuh Suami
Kapolres Bone, AKBP Tri Handako Wijaya Putra mengatakan, kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Adapun lokasinya berada di rumah orangtua pelaku yang berada di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Saat kejadian itu, pelaku emosi setelah memergoki istrinya chatting dengan mantan pacarnya.
"Korban dan pelaku saat itu berada di kamar dan bermain handphone. Pelaku kemudian menyita handphone korban dan mendapati chatingan korban di Facebook Messenger dengan mantan pacarnya," ungkapnya dilansir dari TribunBone.
Setelah itu, pelaku melemparkan ponselnya tersebut dan mengenai pipi korban.
Baca juga: Derita Ibu Digugat Anak Kandung: Kalau Rumah Disita, Saya Mau Tinggal di Mana Lagi
Saat terjadi keributan itu, sempat dilerai oleh ayah pelaku.
"Saat mereka bertengkar saya berusaha melerai, tapi dia (pelaku) tetap mengejar istrinya yang lari masuk ke rumah," kata ayah pelaku, Jafar saat dimintai keterangan polisi.
Pelaku yang gelap mata lalu menganiaya korban dengan menggunakan badik hingga tewas di lokasi kejadian.
Mengetahui korban telah tewas, pelaku yang diketahui seorang residivis kasus pembunuhan itu langsung kabur.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.
Selama dua bulan menjadi buronan itu, pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sulawesi Tenggara.
Sekitar sebulan di sana, pelaku lalu pindah ke Kalimantan Timur di tempat saudaranya yang berada di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Baca juga: Fakta Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Sulawesi Utara, Warga Panik dan Sejumlah Rumah Roboh
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Karena melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Dony Aprian / TribunBone
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.