Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.
Selama dua bulan menjadi buronan itu, pelaku diketahui selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Sulawesi Tenggara.
Sekitar sebulan di sana, pelaku lalu pindah ke Kalimantan Timur di tempat saudaranya yang berada di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Baca juga: Fakta Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Sulawesi Utara, Warga Panik dan Sejumlah Rumah Roboh
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Karena melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Dony Aprian / TribunBone
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.