KOMPAS.com- Sengaja merekam dan menyebarkan adegan panas pasien di ruang isolasi, dua orang pegawai RSUD Dompu ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku A merekam melalui kamera CCTV ruang isolasi. Sedangkan tersangka lainnya, AM, menyebarkan video asusila itu di media sosial.
Ternyata diketahui pula, pria dalam video asusila tersebut diduga adalah seorang oknum polisi.
Baca juga: Pemeran Pria Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu Diduga Oknum Polisi
Peristiwa itu rupanya terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, NTB.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, terlihat seorang pria dan wanita yang melakukan hubungan suami istri di atas tempat tidur pasien.
Perbuatan mereka terekam kamera CCTV di ruangan isolasi itu.
Baca juga: 2 Pegawai RSUD Dompu Jadi Tersangka Kasus Video Mesum Pasien di Ruang Isolasi, Ini Perannya
Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa membenarkan jika video tersebut terjadi di ruangan isolasi RSUD Dompu.
"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," tutur Alief, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, pemeran laki-laki merupakan pasien yang menjalani isolasi setelah dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
"Sedangkan pemeran perempuan dalam video tersebut adalah warga di luar Dompu," kata dia.
Menurut Arif, polisi telah menyita data-data berupa rekaman asli CCTV hingga data diri pasien.
"Kami serahkan kasus tersebut ke penegak hukum, biarkan proses hukum berjalan," kata Alief.
Polres Dompu pun memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan, diduga pemeran pria dalam video viral itu adalah oknum polisi yang juga pasien Covid-19 berinisial F.
Sedangkan, pasangan wanitanya berasal dari Bima, NTB.
Oknum polisi tersebut kini telah diperiksa oleh Propam.
"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kami, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kami mintai keterangan," kata dia.
Baca juga: Sederet Fakta Bupati Sleman Terpapar Covid-19 Sepekan Usai Disuntik Vaksin
Mereka adalah dua orang pegawai RSUD Dompu berinisial A dan AM.
Keduanya diduga sengaja merekam serta menyebarkan video tersebut ke media sosial.
"Dari hasil gelar perkara, kami menaikkan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/1/2021).
Syarif mengatakan, A berperan merekam adegan panas pasien melalui kamera CCTV di ruang isolasi.
Kemudian AM diduga menyebarkan video asusila itu melalui akun media sosialnya.
"Saat ini, perekam dan penyebar video mesum tersebut telah kami amankan," kata dia.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.