Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Prostitusi di Sepanjang Jalur Puncak Bogor Berkedok Penawaran Vila

Kompas.com - 22/01/2021, 13:20 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, berhasil mengungkap prostitusi berkedok penawaran vila di sepanjang jalur Puncak Bogor.

Polisi pun menangkap dua orang muncikari berinisial No alias Vina (35) dan LS alias Lilis (33).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa kasus prostitusi tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat di sebuah villa yang ada di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Penyediaan jasa PSK yang biasa disebut dengan muncikari atau germo dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak dengan tujuan exploitasi seksual," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Pascabanjir Bandang, Agro Wisata Gunung Mas Puncak Bogor Ditutup

Dalam kasus ini terungkap bahwa No mendapat pesanan empat pekerja seks komersial (PSK) dari LS selaku karyawan vila.

Empat korban yang dipesan itu berinisial LL (17), SH (24), R (20), IM (21). Masing-masing dihargai dengan tarif Rp. 500.000 per orang dengan sistem short time.

"Empat korban ini masing-masing 2 berasal dari Bogor dan 2 dari Cianjur," ungkap Harun.

Tak sampai di situ, lanjut dia, empat korban langsung melayani tamu di mana uang dari tamu diserahkan oleh LS kepada NO.

Baca juga: Waspada Kejahatan dengan Modus Tawarkan Pekerjaan, dari Pencurian hingga Prostitusi Online

Kemudian dari hasil pembayaran tersebut kedua tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap satu perempuan atau korban.

"Masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari setiap orangnya. Total yang diterima korban hanya Rp 300.000," ujar dia.

 

Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 kondom berbagai jenis merk. Harun menyebut bahwa kasus tersebut telah berlangsung selama setahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19.

"Kurang lebih 1 tahun mereka melaksanakan kegiatan ini di vila Puncak. Jadi (empat) korban ini dieksploitasi," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua muncikari ini dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.

"Pasal UU No. 2 TP. Perdagangan Orang, pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com