Berdasarkan penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, 2 unit smartphone, dan 4 kondom berbagai jenis merk. Harun menyebut bahwa kasus tersebut telah berlangsung selama setahun atau sejak awal pandemi virus Covid-19.
"Kurang lebih 1 tahun mereka melaksanakan kegiatan ini di vila Puncak. Jadi (empat) korban ini dieksploitasi," bebernya.
Atas perbuatannya, kedua muncikari ini dijerat Pasal 2 UU Trafficking Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana.
"Pasal UU No. 2 TP. Perdagangan Orang, pidana penjara minimal hukuman 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan