Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Setubuhi 9 Muridnya, Pemilik Sanggar Tari Miliki Modus Pengobatan Kunci Batin

Kompas.com - 22/01/2021, 12:23 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pemilik sanggar tari berinisial Z asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga mencabuli 9 muridnya dengan modus pengobatan alternatif.

"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada di tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKB Mariba saat dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Menurut Mariba, awalnya pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban-korbannya, dengan memberitahukan bahwa ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan ritual kunci batin.

"Penyakit itu bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin. Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” ucap Mariba.

Baca juga: Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Kalbar Diduga Cabuli 9 Muridnya

Jika korban menolak, lanjut Mariba, maka pelaku akan terus mengirim pesan serupa dan membujuk korban. Saat korban bersedia, pelaku menyiapkan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu.

Lalu, pelaku pura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.

Nanti, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban. Sementara batu keluar dari payudara korban.

"Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin,"

Diberitakan, polisi menangkap seorang pria pemilik sanggar tari berinial Z asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ( Kalbar).

Z ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 9 muridnya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Predator Seksual di Wonogiri Ternyata Pernah Jadi Korban Pencabulan Seorang Guru dan 5 Pria

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Mariba mengatakan, saat ini tersangka Z masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui motif dan jumlah korbannya.

“Tersangka sudah ditangkap. Sekarang dalam masa pemeriksaan dan penahanan,” kata Mariba dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada polisi.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Maribu.

Maribu menjelaskan, kesembilan korban masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Korban juga merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.

“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucap Maribu.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com