Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNA Asal China dan 1 dari Korea Diamankan, Bisnis Kayu hingga Liburan

Kompas.com - 22/01/2021, 09:09 WIB
Suwandi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Sedikitnya tiga warga negara asing (WNA) telah diamankan petugas sepekan terakhir di Jambi.

Penangkapan dua WNA asal China dilakukan di sebuah kontrakan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Sementara seorang WNA dari Korea Selatan di sebuah hotel di Bangko, Merangin.

"Ada WNA ditangkap. Sekarang sudah di kantor imigrasi," kata Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).

Keberadaan WNA asal China diketahui pihak kecamatan setempat atas laporan dari pemilik kontrakan di Kecamatan Singkut.

Baca juga: RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021

Penangkapan dilakukan karena WNA ini tidak memiliki dokumen yang lengkap dan mereka hanya bisa menunjukkan visa foto kopian.

Hasil pemeriksaan melalui voice translate, mereka sudah satu bulan berada di Singkut.

Tujuannya datang ke Singkut ingin berbisnis kayu. Namun terbatasnya komunikasi, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait keberadaan dua WNA asal China ini.

Dua WNA asal China ini tidak menguasai bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris, sehingga pemeriksaan tidak maksimal.

Keduanya beralasan rekannya sedang mengurus perpanjangan visa asli di Jakarta. Dengan demikian, mereka hanya memegang visa foto salinan.

"Sekarang sudah dibawa ke imigrasi Jambi, untuk proses lebih lanjut," kata Sigit menjelaskan.

Sementara itu, pada Rabu (20/1/2021) di Merangin juga ditangkap tiga orang WNA asal Korea Selatan di salah satu hotel Bangko.

Hasil pemeriksaan tiga WNA ini ingin berlibur dan mengunjungi perusahaan asal Korea di Merangin.

Dari tiga WNA asal Korea ini, dua di antaranya dapat menunjukkan dokumen resmi, karena tercatat sebagai tenaga kerja asing di perusahaan asal Korea.

Baca juga: Awas, WNA yang Melanggar Protokol Kesehatan Bisa Dideportasi

Namun seorang lagi, yakni Ryu Jih Youk tidak dapat memberikan dokumen lengkap, maka ditahan di Imigrasi Kerinci untuk proses lebih lanjut.

Ryu ini akan dikenai pasal 71 huruf (b) dan pasal 116 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com