Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Siapkan Advokat untuk Ibu yang Digugat Anaknya karena Fortuner

Kompas.com - 22/01/2021, 06:04 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali membantu orangtua yang digugat anaknya.

Kali ini Dedi membantu seorang ibu Dewi Firdauz (52) yang digugat perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25), di Semarang.

Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat. Ibu itu juga diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Kepada Kompas.com, Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) tadi malam.

Baca juga: Sederet Kisah Anak Laporkan Ibu Kandung, Gegara Harta hingga Luka Terkena Kuku

 

Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum. Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.

"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.

Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.

"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.

"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.

Dedi mengatakan, intinya kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun demikian, Dedi mengakui gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil. 

"Moblnya digugat karena atas nama anaknya. Dihitung sewa biaya penggunaan Rp 200 juta. Kalau ibu itu tidka mampu membayar sewa, maka rumahnya akan disita," kata Dedi.

Luka operasi caesar tak akan hilang

Dewi Firdauz (52), warga Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, meneteskan air mata saat mengetahui telah digugat anak kandungnya, Alfian Prabowo (25).

Kasus tersebut saat ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga. Adapun dasar gugatan itu karena sang anak tidak terima mobil Toyota Fortuner digunakan sang ibu setelah berpisah dengan ayahnya.

Dewi sendiri tak menyangka anaknya akan berbuat setega itu kepadanya. Meski demikian, ia berusaha memaafkan. Sebab, bagaimanapun Alfian adalah anak kandungnya.

"Sampai kapan pun, bekas jahitan karena operasi caesar ini tidak akan hilang. Sampai kapan pun dia adalah anak saya, yang saya lahirkan dengan rasa sakit dan masih membekas sampai saat ini," kata Dewi.

Baca juga: Curhat Dewi Digugat Anak Soal Fortuner: Saya Tak Sewa Pengacara, Allah Pembela Saya

Dewi mengatakan, mobil Fortuner itu dibelinya dari keringatnya bekerja sebagai ASN Pemprov Jateng. Mobil tersebut menggunakan nama anaknya karena ia baru saja menjual mobil Toyota Yaris dan belum ganti nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com