Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Maluku Terapkan Aturan Baru, Tamu di Kantor Gubernur Wajib Tes Cepat Antigen

Kompas.com - 21/01/2021, 22:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satgas Penanganan Covid-19 akan mewajibkan setiap tamu dan pengunjung yang memiliki urusan di Kantor Gubernur Maluku menjalani tes cepat antigen.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Doni Rerung mengatakan, kebijakan itu mulai diberlakukan pada Senin (25/1/2021).

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Semua ASN Pemprov Maluku Jalani Tes Cepat Antigen

"Jadi tamu juga akan diatur, semua tamu akan diperiksa antigen dan akan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan," kata Doni di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (21/1/2021).

Tamu yang telah menjalani tes cepat antigen akan mendapat kartu khusus dari petugas. Kartu itu akan diperlihatkan kepada petugas saat hendak masuk ke Kantor Gubernur Maluku.

Selain warga Maluku, tamu yang datang dari luar provinsi juga wajib mengikuti tes cepat antigen di kantor gubernur. 

"Kalau tamu dari luar atau siapa pun yang  datang dari luar daerah, meskipun sudah memiliki rapid antigen dari daerahnya masing-masing tapi akan tetap ikuti ulang rapid antigen di sini," ujarnya.

Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku juga menjalani tes cepat antigen secara bertahap mulai hari ini.

Tes itu digelar di sejumlah titik, seperti Kantor Gubernur Maluku, Samsat Maluku, dan Dinas Kesehatan Maluku.

Hasil tes cepat antigen tersebut berlaku selama 14 hari. Setelah masa berlaku habis, ASN akan mengikuti tes cepat antibodi.

Adapun untuk mencengah penyebaran Covid-19, Pemprov Maluku menerapkan sistem bekerja dari rumah. Hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor.

Baca juga: Wacana Polantas Tak Perlu Menilang, Warga: Kalau Jadi Diterapkan Pasti Kita Lebih Percaya Polisi

Kebijakan itu mulai diterapkan pada 25-28 Januari 2021.

"Kalau ternyata langkah ini berhasil mencegah penyebaran corona maka mungkin akan ditinjau kembali atau dihentikan tapi kalau tidak bisa berlanjut lagi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com