Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha yang Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di Jambi Segera Diadili

Kompas.com - 21/01/2021, 21:40 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangani kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Direktur PT PIS berinisial AV (43).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelejen dan Penyidikan Kanwil DJP Sumabr dan Jambi Mahanto mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh PT PIS terjadi sejak 2018.

Adapun PT PIS bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi.

Baca juga: Sebuah Rumah Makan di Kota Jambi Disegel Satpol PP, Begini Kronologinya

AV yang merupakan direktur perusahaan itu menyampaikan laporan dan pemberitahuan pajak yang isinya diduga tidak benar.

Pelaporan tersebut dinyatakan tidak lengkap atas SPT masa PPN dari Mei 2018 sampai dengan Desember 2018.

Dari hasil pemeriksaan, diduga dalam pelaporan pajak, AV selaku direktur menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.

Penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi kemudian menemukan kerugian negara yang besar.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,5 miliar," kata Mahanto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Cerita Tim Dokter yang Pisahkan Bayi Kembar Siam Adam dan Aris

Sementara itu, Lexy Fatharani selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, penyidikan atas tersangka AV telah selesai dan sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka disebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Jaksa yang ditunjuk dalam kasus ini gabungan Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi. Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari ke depan," kata Lexy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com