TRENGGALEK, KOMPAS.com – Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, masuk dalam daftar wilayah zona merah atau risiko penularan tinggi Covid-19 sejak awal Januari 2021.
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin mengatakan, status zona merah itu diperoleh karena lonjakan jumlah pasien Covid-19 pada Januari 2021.
"Artinya Januari ini menjadi puncak penambahan kasus di Trenggalek," kata Nur Arifin lewat pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19, Nur Arifin mengambil sejumlah langkah, seperti mempercepat operasional empat puskesmas sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
Bupati Trenggalek juga akan menambah 120 tempat tidur bagi pasien Covid-19.
Baca juga: Wacana Polantas Tak Perlu Menilang, Warga: Kalau Jadi Diterapkan Pasti Kita Lebih Percaya Polisi
"Untuk penanganan, kami akan pilah berdasar cycle threshold untuk pasien positif. Jadi tidak hanya berbasis risiko," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipin itu.
Pasien yang didiagnosa memiliki peluang sembuh lebih cepat akan didorong dengan penambahan vitamin.
"Ini agar bisa meningkatkan angka kesembuhan kita," tuturnya.
Pemkab Trenggalek juga melakukan pelacakan secara maksimal untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah itu.
Langkah pelacakan dioptimalkan dengan menggencarkan tes polymerase chain reaction (PCR) secara acak di perbatasan.