Mayat Andriana ditemukan oleh seorang temannya pada Rabu (20/1/2021). Andriana bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian leher.
Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi.
Polisi segera memburu pelaku. LP akhirnya berhasil ditangkap di lokasi kerjanya di kawasan Tanjung Benoa, Bali.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.